Populisme Perekonomian serta Realitas Moneter

Adhitya Wardhono, PhD
Dosen serta peneliti Fakultas Kondisi Keuangan kemudian Bisnis-Universitas Jember. Koordinator Tim Investigasi Behavioral Economics on Monetary, Financial, and Development Policy” (KeRis Benefitly)- Universitas Jember.
SERING kali terjadi, ketika rilis kebijakan bank sentral dianggap tidaklah miliki efek kuat pada perekonomian, pada situlah menyeruak kegalauan bahwa ada ketidaktepatan juga dilematis menghadapi pilihan opsi kebijakan sektor ekonomi yang mana terjadi. Terlebih ketika independensi bank sentral menjadi kunci penting pada menjaga stabilitas ekonomi global.
Munculnya fenomena populisme sektor ekonomi menyebabkan tantangan serius terhadap independensi bank sentral seperti Bank Indonesia (BI). BI miliki peran bukan belaka menjaga stabilitas pemuaian dan juga nilai tukar rupiah tapi juga lalu sistem keuangan. Ketika kebijakan moneter dipertentangkan dengan kebijakan populis yang mana menekankan pertumbuhan dunia usaha jangka pendek, bank sentral rutin kali berada di tempat persimpangan jalan, mengikuti logika kegiatan ekonomi atau tunduk pada tekanan politik?
Galibnya populisme dunia usaha diartikan sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan jangka pendek demi popularitas politik. Dan banyak kali mengabaikan realitas moneter yang mana memerlukan stabilitas serta kehati-hatian. Pertanyaannya, bagaimana BI dapat menjaga independensinya pada sedang tuntutan kebijakan populis yang digunakan rutin bertolak belakang dengan realitas ekonomi?
Populisme ekonomi adalah kebijakan yang dimaksud terlihat “pro-rakyat”, tetapi rutin kali semata-mata menyasar hasil jangka pendek. Biasanya, kebijakan ini diimplementasikan mendekati pilpres atau ketika kegiatan ekonomi melambat. Contohnya ialah pencetakan uang di jumlah total besar untuk membiayai defisit fiskal, pemotongan suku bunga secara agresif, atau subsidi yang bukan berkelanjutan.
Di Indonesia, populisme kegiatan ekonomi tidak hal baru. Dalam berbagai momen politik, tekanan terhadap BI rutin muncul, baik secara eksplisit maupun implisit. Semisal, ketika terjadi krisis dunia usaha akibat pandemi COVID-19. Muncul dorongan agar BI mencetak uang atau memberikan dukungan fiskal besar-besaran. Meski terlihat menarik, kebijakan seperti ini mampu merusak fondasi dunia usaha jangka panjang, teristimewa stabilitas inflasi. Ritme seperti ini terjadi dalam berbagai negara, tatkala tekanan kebijakan pemerintah menyebabkan bank sentral harus “berkompromi” dengan kebijakan populis demi memenuhi ekspektasi penduduk atau pemerintah.
Seberapa Penting Independensi Bank Sentral?
Independensi bank sentral bukan datang begitu saja. Sejak era pemuaian tinggi di area tahun 1980-an, sejumlah negara menyadari bahwa kebijakan moneter yang mana dikendalikan oleh pemerintah bisa jadi berujung pada ketidakstabilan. Bank sentral diberi independensi untuk menjaga stabilitas nilai kemudian menghindari campur tangan urusan politik jangka pendek.
Di Indonesia, independensi BI diatur pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, yang tersebut kemudian diperkuat dengan UU No. 6 Tahun 2009. Pekerjaan utama BI adalah menjaga stabilitas rupiah melalui pengendalian naiknya harga kemudian stabilitas nilai tukar. Dengan independensi ini, BI miliki kewenangan untuk menetapkan suku bunga acuan (BI Rate) juga kebijakan moneter lainnya tanpa intervensi segera pemerintah. Namun, independensi ini tidak tanpa tantangan. tekanan urusan politik sanggup muncul kapan saja, teristimewa ketika ekonomi sedang tertekan. Apalagi, di konteks demokrasi, pemerintah banyak kali dihadapkan pada dilema antara kebijakan populer lalu kebijakan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam bidang ekonomi. Dari pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga akibat kenaikan harga jual pangan lalu energi global, hingga peningkatan utang pemerintah. Dalam situasi seperti ini, kebijakan BI banyak kali menjadi sorotan. Misalkan, ketika sektor ekonomi melambat, muncul dorongan agar BI menurunkan suku bunga demi menggalakkan kredit dan juga investasi. Namun, kebijakan ini harus dijalankan dengan hati-hati. Jika suku bunga terlalu rendah, hal ini dapat menggerakkan pemuaian tinggi serta melemah nilai tukar rupiah, yang tersebut pada akhirnya justru merugikan ekonomi. Sebagai contoh, di area sedang pandemi COVID-19, BI menurunkan suku bunga ke level rendah untuk mengupayakan pemulihan ekonomi. Langkah ini memang benar membantu, tetapi juga memunculkan risiko peningkatan utang dan juga bubble di dalam sektor properti dan juga keuangan.






