PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pelanggan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dimaksud dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% kemudian penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, oleh sebab itu selama ini merek menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin dunia usaha Indonesia.
Pada 2024, jumlah agregat kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi pemicu stagnasi lingkungan ekonomi mobil pada level 1 jt unit selama 2014-2023 kemudian kontraksi bursa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pemasaran mobil 2025 dikhawatirkan jebol di tempat bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di dalam mana lingkungan ekonomi turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pangsa mobil dapat diselamatkan dengan estimasi transaksi jual beli 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, kemudian Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, bidang otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli rakyat juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang digunakan lebih lanjut besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi partisipasi sektor ekonomi Indonesia dan juga tantangan yang tersebut dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif lalu relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 kemudian Kesempatan Insentif dari otoritas yang mana dijalankan dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menyokong bidang kendaraan listrik, kemudian penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB, pada mana ketika ini sudah pernah terdapat 25 provinsi yang dimaksud menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB,” kata Tata.






