PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura menegaskan bahwa belanja keinginan sehari-hari di tempat warung serta supermarket bukan terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, bukan terpengaruhnya keperluan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang dimaksud menjadi kado awal tahun ini yang tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tidak ada ada kenaikan di tempat barang permintaan pokok juga sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan serta keraguan yang digunakan ada,” kata Prita di keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN hanya sekali dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang dimaksud persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang tersebut dikenakan PPN yang disebutkan sudah ada diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 kemudian PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di area menghadapi 30 M, balon udara yang mampu dikendalikan, pesawat udara dan juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.






