Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang dimaksud meninggikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang dimaksud tepat serta sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di area indonesia disebut KHL atau hitungan makro perekonomian nasional yaitu inflasi, perkembangan ekonomi, keperluan hidup layak (KHL), yang tersebut dalam Indonesia dikenal sebagai permintaan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo sudah pernah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional serta standar internasional melalui kebijakan ini.
“Namun anehnya, Apindo kemudian Kadin justru menunjukkan sikap yang digunakan bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang tersebut sebenarnya adil dan juga wajar,” kata beliau di keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah nomor moderat yang digunakan dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak semata-mata masalah bilangan bulat tetapi juga menyangkut keadilan juga kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo di memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merek (Apindo serta Kadin) jadi ‘sewot lalu marah-marah’ juga melawan Undang-Undang dan juga hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidaklah akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, pembaharuan peraturan yang dimaksud rutin terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan entrepreneur terhadap Menko Perekonomian serta Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, langkah kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif untuk buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari sejumlah kebijakan yang lebih besar berpihak untuk rakyat pekerja di dalam masa mendatang.






