Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan hanya sekali 40 gugatan yang tersebut akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), pada pertemuan I, MK semata-mata melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidak ada bisa saja dilanjutkan, yang mana lanjut hanya saja 7.
Pada sesi III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tidak ada dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I hanya sekali 7 perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang tersebut maju cuma terdapat 7 perkara.
Yang terakhir pertemuan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sebagian 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah terjadi dibacakan putusan juga ketetapan. Ada 6 perkara yang dimaksud belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pimpinan Daerah Tasikmalaya






