Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif

JAKARTA – Permasalahan lingkungan sekarang ini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, eksekutif Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk melawan Impor Peralatan juga Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan juga menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang relevan terhadap perkembangan teknologi dan juga keinginan pada waktu ini.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek sarana yang sebelumnya hanya saja mencakup peralatan dan juga komponen untuk pengolahan limbah, pada saat ini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, subjek infrastruktur mencakup badan perniagaan berbadan hukum yang digunakan berdiri di area Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku bidang usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk membantu upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan inovasi signifikan pada proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang tersebut sebelumnya dijalankan manual, sekarang ini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan di kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual dan juga lima jam kerja untuk sistem otomatis.
“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya saja dari luar wilayah pabean, tetapi impor sekarang ini sanggup diadakan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Sektor Bisnis Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap saja meyakinkan pengawasan terhadap pemanfaatan sarana ini terjaga. Pengawasan dijalankan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan bidang usaha penerima fasilitas.





