Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan pergi dari sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lama mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah dilakukan mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah ada clear,” ujar Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Daerah baik dalam tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau komunikasikan detailnya itu nanti ada di dalam peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa jadi janjikan ya mungkin saja sebelum Rabu kita telah keluar. Permenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli mengungkapkan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di area tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah ada clear, amanah MK itu kan upah sektoral pada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di tempat Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.






