Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini adalah Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang mana merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat tindakan hukum kejahatan yang mana meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, lalu kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Negeri Paman Sam berhadapan dengan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, pasca dijalankan penelusuran, yang dimaksud bersangkutan telah berada di area Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat tindakan langkah administratif keimigrasian berbentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang tersebut dilaksanakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang dimaksud bersangkutan berada di area Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, pasukan penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC melalui perangkat lunak Molina dengan alamat di tempat Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal kemudian memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang dimaksud diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di tempat Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud menghadapi nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim serta dilaksanakan pendetensian guna proses pemeriksaan lebih banyak lanjut,” pungkasnya.






