Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut pada Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai permasalahan pemagaran laut yang digunakan terjadi di tempat perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Vital Nasional) yang mana diberikan untuk untuk PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan infrastruktur kemudahan yang digunakan diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, juga ekonomi yang digunakan ada di proses pengerjaan PSN bisa saja ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang tersebut harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan prasarana kemudian jaminan dari negara terhadap PSN yang dimaksud diberikan PIK 2 bukanlah tiada kemungkinan besar apabila pengembang bisa jadi semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang mana sudah terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan diadakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang tersebut belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah lama mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan dan juga Hak Milik di tempat berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang dimaksud punya sertifikasi HGB juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhadapan dengan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB melawan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang melawan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang mana ada di otoritas (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, lalu Pendaftaran Tanah.






