Anggota DPR mendukung usulan Forkopi tentang hak milik tanah untuk koperasi

Ibukota – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Karmila Sari menggalang aspirasi Forkopi agar hak milik berhadapan dengan tanah dimasukkan di revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian demi keadilan.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Wadah Koperasi Indonesia (Forkopi) bertema 'Urgensi Hak Milik Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan juga Berkelanjutan', di dalam Jakarta, Sabtu, Karmila menegaskan dukungan itu harus disertai aturan ketat agar tiada disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kami secara prinsip menyokong pengajuan tanah untuk hak milik koperasi. Namun, ini harus digarisbawahi agar tak disalahgunakan," kata Karmila.
Ia menekankan pentingnya pengaturan jelas kemudian terukur berhadapan dengan status tanah milik koperasi, khususnya apabila koperasi dibubarkan, untuk menghindari konflik kepemilikan yang mana merugikan anggota koperasi maupun masyarakat.
Karmila mengingatkan koperasi adalah wadah kepentingan bersama, sehingga tidak ada boleh digunakan kelompok tertentu demi kepentingan pribadi, yang tersebut justru mencederai prinsip keadilan sosial juga demokrasi ekonomi.
Menurutnya, citra koperasi belum sepenuhnya positif dalam masyarakat, dikarenakan masih berbagai yang memanfaatkannya untuk penghindaran pajak atau usaha keluarga, bukanlah untuk kepentingan anggota koperasi secara luas.
Ia memohon agar Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) di pembahasan revisi UU Perkoperasian disusun konkret lalu tidaklah normatif, sehingga mampu menyelaraskan substansi dengan UU sektoral lain lalu menjawab keinginan koperasi masa kini.
Karmila menekankan perlunya keterlibatan lintas kementerian agar aturan koperasi benar-benar diterapkan, juga menyatakan siap menyokong selama tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat juga tidaklah disalahgunakan.
Anggota Panja RUU Perkoperasian DPR RI Habib Syarif menegaskan pentingnya memasukkan isu hak milik menghadapi tanah bagi koperasi pada revisi UU Perkoperasian sebab usulan ini muncul menjauhi finalisasi pembahasan di DPR.
Ia mengumumkan gagasan masalah kepemilikan tanah yang dimaksud datang di dalam injury time juga berubah menjadi masukan berharga bagi Panja RUU Perkoperasian untuk menguatkan kedudukan koperasi di sistem perekonomian nasional.
Habib mengapresiasi seluruh narasumber di FGD Forkopi serta mengumumkan forum yang dimaksud sebagai sinyal positif bahwa koperasi Negara Indonesia berkemungkinan berprogres hingga kancah internasional serta mendapat pengakuan dunia.
Dia menyinggung UNESCO yang tersebut menetapkan koperasi sebagai warisan budaya tak benda, diajukan Jerman, dengan seperempat penduduknya berubah menjadi anggota koperasi, berbeda dengan situasi koperasi ke Negara Indonesia yang stagnan.
Habib menyayangkan pada draf terakhir RUU Perkoperasian belum ada pengaturan khusus masalah hak milik berhadapan dengan tanah dan juga mengupayakan substansi itu dimasukkan sebab kata “tanah” belaka disebut sekali pada penjelasan pasal.
Ia menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan penting mendapat hak setara terhadap sarana produksi, di antaranya tanah, demi mengakhiri diskriminasi struktural terhadap usaha rakyat yang digunakan masih terjadi.
Forum yang tersebut dipimpin Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo turut dihadiri Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, Guru Besar Bidang Studi Hukum Universitas Jambi Prof Elita Rahmi, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik Hak Guna Bangunan kemudian Hak Pakai Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriawibowo, juga Ketum Forkopi Andy Arslan Djunaid.
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dukung usulan Forkopi soal hak milik tanah untuk koperasi






