Sambangi KPK, Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Aksi Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan di rangka mengajukan permohonan laporan Keterbukaan Pengetahuan Publik (KIP) berhadapan dengan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami meminta-minta agar KPK transparan untuk masyarakat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua melawan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b lalu di area pertegas pada Pasal 40 ayat (1) lalu ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Christian Sihite, Awal Minggu (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya sekali menangani perkara persoalan hukum receh. Menurut dia, banyak persoalan hukum yang tersebut besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kemampuan fisik di area Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring pada Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan serta sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di tempat Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti akibat SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang tersebut sudah ada di dalam SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga bukanlah menjadi sebuah putusan yang dimaksud bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK melakukan penutupan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua persoalan hukum persoalan hukum yang kita duga mangkrak di tempat KPK. Jangan milih-milh tindakan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen lalu kembali pada jati dirinya pada menangani tindakan hukum korupsi,” katanya.






