Segini Pajak Sedan BMW yang mana Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba dalam Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ibukota pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya ke bangunan yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di pengaplikasian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah dilakukan mengejutkan perhatian rakyat juga menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di dalam media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya sama-sama kuasa hukum serta juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Indonesi yang dimaksud taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tidaklah ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang dalam hadapan para wartawan yang mana menunggunya dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan terhadap media, Kaesang yang mana juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meninggalkan area yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang digunakan ia naiki banyak dimasukkan sebagai sedan sport itu miliki nomor polisi B 1923 KSG, juga hal ini turut menawan perhatian media yang mana meliput kehadirannya di KPK.
Berdasarkan program Ibukota Indonesia Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang tersebut digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini mempunyai nilai jual sebesar Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari program yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini sudah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang dimaksud dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan berikutnya lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Simbol Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang dimaksud harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Mata Uang Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






