Nasional

Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR dapat mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan juga kepatutan atau fit and proper test yang mana ditetapkan di rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pembaharuan aturan itu bisa saja menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar pada rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, teristimewa Mahkamah Konstitusi (MK) juga itu tentu cara permainan kebijakan pemerintah paling tiada sehat yang pernah dilaksanakan DPR ketika ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).

Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang tersebut dijalankan DPR pada merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.

“Mengoreksi lembaga negara lain, teristimewa memberhentikan pejabatnya itu bukanlah tugas DPR, tidak kewenangan. Dia telah campur ke wilayah terlalu berjauhan dalam kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.

Feri menilai DPR seperti tidaklah paham apa pun mengenai peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidak ada layak disahkan.

Peraturan tata tertib seharusnya tambahan berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.

Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami memohon persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

“Setuju,” jawab anggota majelis yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan pada Baleg tentang inovasi Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.

Related Articles

Back to top button