OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar menyampaikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidaklah memberikan jaminan terhadap simpanan pelanggan dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang dijalankan pada Menara Kadin, Ibukota Indonesia pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang tersebut menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelopor usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur di peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang telah dipenuhi oleh pihak yang digunakan memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang memang benar biasa diterapkan dalam seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di tempat dunia. Jadi tiada ada yang dimaksud baru pada hal itu, ini yang setelahnya dipenuhi baru kemudian bisa saja diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo publik terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, tersisa Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih lanjut dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






