Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di area Singapura

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan persoalan hukum korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di dalam Singapura.
Penuntutan itu dijalankan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa saja diekstradisi atau tidak. “Karena sistem hukum yang mana ada di area negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang tersebut bersangkutan ketika ini sedang di proses penuntutan,” kata Setyo dalam Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum mampu menjamin kapan tepatnya Paulus Tannos akan mampu pada bawa ke Tanah Air. Dia cuma menjelaskan, pemerintah Indonesia telah terjadi merampungkan berkas persyaratan administrasi.
“Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas persyaratan administrasi). Tapi pasca itu ada proses penuntutan, nah itu tadi dikarenakan ada sistem hukum yang mana berbeda,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada perkara ini, Paulus Tannos sudah ada ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal di dalam Singapura sama-sama keluarganya kemudian sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di area Changi Prison, Singapura, sembari mengawaitu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan pada Singapura. Proses ekstradisi mengantisipasi hukum ini rampung.






