Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus dihadiri oleh dengan aturan yang tersebut berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan dan juga Biaya Haji diperlukan untuk meningkatkan kekuatan payung hukum pembaharuan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang mana diberlakukan pasca pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun pada masa kini perubahannya menjadi usaha (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih pasca meninggalkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah dan juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi pada rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain pada aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Keseriusan eksekutif Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini memperkuat pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini menguatkan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji juga terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab permintaan hukum dan juga menyamakan Paradigma Haji di tempat Arab serta Indonesia juga meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin transparansi juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di area Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh di pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang digunakan ada ketika ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan dalam lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana kemudian sarana untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas di Prolegnas, agar pelayanan haji yang mana lebih tinggi berkualitas segera bisa saja terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun sejumlah menuai kritik dari publik terhadap pemerintahan yang berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya berbagai perbaikan yang tersebut direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya khususnya masalah transparansi anggaran lalu kuota haji.






