Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang mana diatur di UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang disebutkan memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang dimaksud kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi substansi diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang mana menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa hanya saja dapat diadakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya di Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan juga Imunitas Jaksa” yang mana diselenggarakan secara daring oleh Wadah Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), hari terakhir pekan (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di area hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika orang jaksa melakukan tindakan pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengawaitu persetujuan Jaksa Agung sebelum dapat melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya saja pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang digunakan menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni di hal dia menjalankan tugas secara profesional, merekan tak mampu dituntut. Tapi ketika manusia jaksa melakukan perbuatan pidana, lalu harus mengantisipasi izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pengamanan yang dimaksud tak wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini bukan direvisi, maka potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan sanggup semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap saja berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan dalam pada tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang mana ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tak menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tiada menyebabkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.






