Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mana mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini bukan cuma berasal dari Australia juga Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu oleh sebab itu pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia lalu Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, dalam mana hasil susu mereka itu tidak ada dapat diserap oleh sektor pengolahan, bahkan ada yang mana terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak pada Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, disertai dengan aksi mirip di area Boyolali pada 8 November 2024, yang tersebut mencakup mengecam dengan aksi mandi susu di dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi mengecam tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak kemudian pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan sektor untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sama pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, pribadi peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya saja akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa bidang masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang digunakan diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau pada pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih besar dari 26 tahun, peternak tidaklah pernah mendapat proteksi dari regulasi yang digunakan berpihak terhadap mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang digunakan sebelumnya mencapai 50% sekarang semata-mata sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang dimaksud tepat, swasembada susu dapat tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang dimaksud memungkinkan sektor masih dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap saja terserap.






