Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Billion pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Tangguh

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di perkara korupsi tata niaga timah dalam Bangka Belitung dinilai tidaklah didukung alat bukti yang dimaksud kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang mana menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tak didukung alat bukti yang tersebut membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada persoalan hukum ini yang digunakan didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih tinggi merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang dimaksud bukan bisa saja secara langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebut diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
“Hanya sekadar rutin kali hasil audit BPK yang digunakan dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang dimaksud hanya sekali dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang digunakan dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan tindakan hukum yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan pada tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Kemampuan Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola juga Desk Sinkronisasi Perbaikan Penerimaan Devisa Negara di dalam Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menyebabkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang benar kerugiannya signifikan, cuma semata kerugian paling besarnya adalah kehancuran lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kecacatan lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang dimaksud selama ini bukan tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa saja kita ambil kemudian kita mampu gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






