Pekerjaan serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

Ibukota – Presiden Republik Tanah Air memiliki peran yang sangat penting sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas kemudian wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang mana efektif.
Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas juga wewenang yang dimaksud diatur di UUD 1945, sebagaimana tertuang di Pasal 4 ayat (1). Pasal yang disebutkan menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Tanah Air ke kancah internasional, salah satunya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, juga menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa cuma tugas serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas dan juga wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting di kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, yang digunakan keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden miliki peran simbolis lalu populis dengan hak urusan politik yang tersebut diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden serta para Menteri di kabinet.
Tidak belaka itu, Presiden juga mempunyai tugas di bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, serta rehabilitasi untuk individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang mana ditetapkan oleh hukum.
Pekerjaan lalu wewenang Presiden diatur pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang dimaksud menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab berhadapan dengan pemerintahan, miliki hak prerogatif untuk mengangkat dan juga memberhentikan menteri, dan juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas dan juga wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden miliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan pemerintahan pada rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan dan juga pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat lalu memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang digunakan telah dilakukan disepakati bersatu menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan juga belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas sama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, serta diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap DPR untuk mendapatkan persetujuan dan juga kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai sembilan pemukim hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga pemukim diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, lalu Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas dan juga wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi melawan Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan peperangan kemudian perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, memproduksi perdamaian, lalu mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta juga Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 lalu 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi kemudian Rehabilitasi
Presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan grasi serta rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti kemudian Abolisi
Pemberian amnesti kemudian abolisi direalisasikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian penghargaan juga tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya yang tersebut diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945






