Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mendiskusikan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus di dalam KUHAP,” terang Hinca ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat dikutipkan Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengeksplorasi RUU Polri secara terbuka lalu transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga ketika membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di area kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari tindakan hukum yang tersebut besar dulu, ingat perkara Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang ini tadi tindakan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di area Komisi III percayakan lah, kami semua di dalam Komisi III terbuka, kapan saja, identik dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengkaji RUU Polri usai mengeksplorasi RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia semata-mata menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang mana saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






