Syarat juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang tersebut melanggar peraturan terkait setelah itu lintas dan juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi sebagai pembayaran denda yang disebutkan dikerjakan berhadapan dengan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar diperlukan mengawasi putusan denda kemudian biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register kemudian nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data secara langsung atau menggunakan layanan pengantaran juga ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang dimaksud tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berubah-ubah kanal PT Bank Rakyat Nusantara (Persero) Tbk (BRI ) dan juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian proses ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom account juga nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran juga uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, kemudian klik BRIVA.
– Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, tak lama kemudian pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang mana sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Angka Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM di dalam mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, setelah itu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 nomor nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga jumlah total denda telah benar.
– Simpan struk operasi sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan beragam kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, sesudah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 dihadiri oleh dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang mana harus ditunaikan.
– Simpan struk serta tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






