Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di dalam Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Area SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan berhadapan dengan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang dimaksud dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dijalankan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Awal Minggu (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata. Sebab, perkara Alex Denni tiada dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang mana identik dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang tersebut berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang tiada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud menyebutkan bahwa apabila perkara miliki keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap memperlihatkan dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum lalu kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang tersebut satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya hanya yang digunakan berbeda, misalnya yang dimaksud satu dihukum satu tahun, yang dimaksud lain dihukum dua tahun,” kata Rocky pada hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo lalu terdakwa Tengku Hedi Safinah tiada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah dan juga dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini bisa saja menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang digunakan mempunyai kewenangan. Pasal yang dimaksud tidak ada ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tiada bisa jadi dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta sanggup dikenakan Pasal 3 tapi tidak ada mampu berdiri sendiri. Tidak sanggup ia dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara tak dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks persoalan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain tidaklah dipidana sebab memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu perkembangan dinyatakan bukan memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang dimaksud lainnya.






