Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang digunakan tergabung di Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan langkah pidana korupsi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana dilaksanakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kemudian keluarganya.
Desakan itu dia lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan perbuatan pidana korupsi, termasuk Jokowi juga keluarganya.
“Agar pada penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidaklah tebang pilih, tidaklah tumpul ke berhadapan dengan lalu tajam ke bawah, siapap un serupa di tempat muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo serta Keluarganya,” kata Ubedillah di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Aktivis Wadah Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi telah terjadi melemah KPU secara kelembagaan lalu peradilan pada Indonesia demi keuntungan urusan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah terjadi melakukan praktik korupsi lalu kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra kemudian wibawa KPK kembali, dan juga lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang tersebut menanti adanya laporan dari publik sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang digunakan tak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon rakyat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengumumkan belaka menanti laporan dari Komunitas terkait dengan hal itu,” ucapnya.






