Senator Filep Soroti Tantangan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang tersebut dihadapi kalangan dosen dalam Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian di regulasi dan juga keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama di realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, dan juga revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang mana harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan habitat institusi belajar tinggi yang mana lebih banyak sehat, produktif, lalu berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang digunakan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga ketika ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di area kementerian lain yang tersebut telah lama menerima tunjangan yang dimaksud sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran sebab Kementerian Keuangan tidaklah mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, di area antaranya persoalan inovasi nomenklatur. Tunjangan ini belaka diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari acara 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI dalam awal tahun ini. Kritik perihal ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang mana tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah dosen ASN bergantung pada upah tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen kemudian berisiko menurunkan kualitas ekosistem lembaga pendidikan tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang tersebut sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.




