Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum serta Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut di tempat perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, persoalan hukum pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan tindakan hukum yang disebutkan mampu menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila bukan berbasis pada fakta yang mana kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah dalam wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang digunakan jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah belaka keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi serta kepastian hukum dalam Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran kemungkinan besar bisa jadi ditenggelamkan, tapi akan segera terus-menerus mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang digunakan dipenuhi kepentingan serta prasangka, tidak ada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh merek yang dimaksud menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut dalam Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang dimaksud sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan sejumlah pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada tergesa-gesa berasumsi adanya langkah korupsi di tindakan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini bukan berdasar, konsekuensinya bukanlah semata-mata semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa saja miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang dimaksud tidaklah konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang mana jelas, tidak sekadar opini kemudian asumsi belaka,” tuturnya.






