Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang baru hanya melanjutkan pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang digunakan tambahan berpihak terhadap penduduk menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan lalu insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya memiliki tarif PPN lebih lanjut rendah, tapi merekan tiada memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita terpencil tambahan besar, teristimewa untuk melindungi warga berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui dalam Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menurut Febrio, unsur makanan pokok di dalam Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di tempat Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk beberapa barang tertentu, seperti tepung terigu juga minyak goreng, yang digunakan hanya sekali dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menambah masa berlaku kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menyokong konsumsi domestik dan juga menggerakkan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, serta real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah dilakukan terbukti efektif pada menyokong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan juga menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan sektor ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap saja memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keperluan pokok seperti beras, daging, telur, dan juga susu akan tetap saja bebas PPN, sementara sektor perumahan lalu kendaraan bermotor mendapatkan infrastruktur PPN DTP.






