Ngamuk dalam PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menerbitkan pengumuman mengenai kericuhan yang digunakan terjadi ketika sidang perkara pencemaran nama baik di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam perkembangan tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.
“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, dan juga kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak kemudian sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sebanding sekali semua regu hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman di jumpa pers di dalam Epicentrum, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).
Razman mengklaim ada yang dimaksud menggalakkan dirinya ketika kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang tersebut melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur membuka CCTV-nya saja, justru teraniaya, tidak hanya oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.
Namun, ia mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak kemungkinan besar ceroboh di bertindak. “Apa yang dimaksud kami lakukan tidak sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi ketika sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk oleh sebab itu permintaannya untuk mengadakan sidang secara terbuka tiada dikabulkan dan juga menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Ibukota Indonesia Utara kemudian meninggalkan ruang sidang oleh sebab itu kondisi yang tersebut tak kondusif. Dari video yang tersebut ramai di dalam media sosial, tampak salah satu pengacara dari regu kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan serta menginjak-injaknya.
Adapun persidangan yang disebutkan merupakan perbuatan lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang digunakan terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.






