Barang Kiriman Jemaah Haji dalam Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang digunakan termasuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang dimaksud diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak semata-mata itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah total pengiriman paling banyak dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling sejumlah Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang tersebut dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
“Kalau yang mana barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Mata Uang Dollar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim tarif barangnya di dalam melawan 1.500 USD, maka tetap saja menggunakan CN,” kata Chotibul pada Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) tidaklah akan dikenai biaya tambahan.
“PPN bukan dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih lanjut dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap memperlihatkan dikecualikan,” ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang sudah pernah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.
Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang mana bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelahnya tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama kemudian paling lama 30 hari pasca tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang mana bersangkutan.
Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas di kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm juga tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tiada lebih lanjut dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.






