Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pengguna

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang digunakan seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang digunakan dijual dalam pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas kemudian detail seputar produk-produk yang dibeli juga dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi komoditas secara jujur, benar, juga lengkap tidaklah bisa saja diperoleh,” ucapannya terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menciptakan konsumen tiada dapat membedakan satu hasil dengan item lainnya. Kondisi ini mampu menyamarkan antara produk-produk legal lalu ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, serta detail seputar komoditas yang mana dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang digunakan menyokong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang tersebut kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada komoditas yang tersebut tak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tak bisa saja dibedakan. Siapa yang dimaksud rugi? Customer lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan perniagaan yang tersebut bukan sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Pelanggan Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang digunakan berpotensi mempunyai dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak berbagai regulasi yang tersebut berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang tersebut di dalam mana sebuah komoditas itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






