Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor semata-mata diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tersebut tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo sebab sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru sekadar mengumumkan dengan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya sekali dikenakan pada barang juga jasa mewah. Barang kemudian jasa yang mana menjadi permintaan pokok penduduk yang digunakan selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberitahukan dengan segera Presiden Prabowo dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua permintaan material pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum dalam darat lalu jasa sosial masih dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang juga jasa yang mana bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang serta jasa yang mana saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak kemudian dikonsumsi oleh rakyat umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang mana harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang juga jasa barang mewah ini mampu berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






