Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah terjadi menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa di tindakan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dijalankan pasca penangkapan Nanang oleh pasukan gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di area Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas perbuatan kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ada terdakwa dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, lalu atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di dalam rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dijalankan kelompok gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polres Wilayah Bekasi berkat kerja mirip polisi lalu informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah melawan kerja identik kemudian informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.






