2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN juga DM pada tindakan hukum judi online (judol) yang digunakan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt kemudian akun yang digunakan berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang dimaksud tersimpan pada pada akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Akhir Pekan (10/11/2024).
Kini para terperiksa diamankan dalam Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi mampu membuka secara terang terhadap persoalan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan segera mengusut tuntas siapa semata orang yang dimaksud terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dijalankan mampu berjalan dengan lancar.
“Kemudian di tempat sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan tindakan pidana pencucian uang, lantaran terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidaklah diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terdakwa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






