Ditjen Imigrasi Gandeng Polri kemudian BP2MI Beri Pengajaran 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri lalu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan terhadap 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Kerjasama Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial juga perbuatan kejahatan yang dimaksud kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas lalu fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang tersebut kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI juga Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang tersebut akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Indonesia yang tersebut diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, juga tujuan eksploitasi, yang digunakan bisa jadi meliputi perekrutan, pengangkutan, kemudian pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor penyulut TPPO di tempat Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, pemanfaatan akun palsu untuk perekrutan online, juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama pada menangani TPPO.
“Strategi yang dimaksud diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi serta peningkatan patroli pada area rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya pengamanan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang tersebut tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas sukarelawan juga menggerakkan wirausaha pada kalangan PMI serta keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan juga konsultasi,” ujarnya.






