Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri sudah pernah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip sama-sama tiga orang lainnya sebagai terperiksa pada perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers dalam Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan juga melakukan langkah penyidikan tambahan lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan juga melakukan langkah-langkah penyidikan lebih besar lanjut,” katanya.
Dalam tindakan hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terdakwa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan juga SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu diadakan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar kejuaraan perkara terkait perkara pemalsuan dokumen SHGB kemudian SHM pada wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






