UMR Indonesia Terendah ke-5 di tempat Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia saat ini berada di area urutan ke-5 terendah pada hal Upah Minimum Wilayah (UMR) di tempat kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang digunakan mencerminkan rendahnya standar upah di dalam negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) tergolong tinggi pada kawasan ini sebesar 11% juga direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia memiliki dunia usaha terbesar di tempat Asia Tenggara, tingkat upah di area negara ini masih jarak jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, lalu Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di area urutan ke-5 terendah untuk UMR di tempat kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang digunakan memiliki upah lebih banyak tinggi termasuk Singapura memiliki UMR lebih lanjut dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara pada Indonesia, meskipun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang mana sangat tambahan rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan pada Indonesia, yang dimaksud semakin memperburuk tantangan kemiskinan juga ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, teristimewa dalam sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar dia walaupun negara mencatatkan perkembangan sektor ekonomi positif.
Beban Pajak yang dimaksud Berat bagi Konsumen
Selain hambatan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan pada hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% pada Indonesia menjadi salah satu yang tersebut tertinggi di area Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Negara Malaysia juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang mana lebih banyak rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah. Perbaikan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang tersebut telah terbebani dengan pemuaian yang mana tinggi dan juga ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, pada menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keinginan untuk meningkatkan penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, meskipun diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya merekan yang dimaksud berada di area bawah garis kemiskinan.






