Viral Aksi Bule Mesum di area Atas Ojol, bisa jadi Berujung Kantor Polisi?

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang digunakan memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya pada waktu motor berjalan.
Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang telah terjadi disaksikan lebih besar dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat berbagai komentar dari warganet yang digunakan mengeluhkan perilaku turis luar negeri tidaklah menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, serta bermesraan. Lokasi dalam Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang dimaksud terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang dimaksud cukup besar. Namun, video yang disebutkan menghasilkan geram lantaran mereka terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini bukan mengetahui apa yang digunakan diadakan oleh penumpangnya sehingga tetap memperlihatkan fokus mengendarai kendaraan beroda dua motornya. Padahal, aksi yang digunakan dibuat oleh penumpang bisa saja menghasilkan motor hilang kendali juga terjatuh.
“Apakah di tempat bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental serupa agama nya ya? Tapi kenapa ga dalam tegur yang beginian mirip pihak setempat? Apakah oleh sebab itu takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di area kira adab kita dalam serupa kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di area Indonesia adalah dilarang, lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara dapat dikenai sanksi sebagai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.






