PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini adalah Respons Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya sekali untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi pengusaha perusahaan pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang digunakan menjaga daya beli penduduk secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini dikarenakan mencerminkan keseimbangan antara keperluan negara lalu kepentingan warga juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang mana terukur ini tak belaka memacu daya beli masyarakat, tetapi juga menggalang pertumbuhan sektor pada sedang tantangan dunia usaha global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang dimaksud diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bisnis mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang akan dijalankan pemerintah dengan asosiasi sektoral dapat meyakinkan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo sama-sama asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah terjadi berikrar membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% semata-mata untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang digunakan erat antara pemerintah serta dunia bisnis akan menciptakan iklim bidang usaha yang mana kondusif, menguatkan daya saing industri, juga mengupayakan pemulihan kegiatan ekonomi nasional.






