PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat pada Bentuk Bansos juga Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN jadi 12% di area tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Warga DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya rakyat mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu bukan semua barang atau jasa terkena pajak lalu hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidaklah semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Hal pertama yang harus diperhatikan penduduk adalah tiada semua barang dan juga jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang serta jasa yang tersebut dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keperluan pokok berbentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan serta sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, lalu jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keinginan rakyat banyak tak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Terampil (PIP) serta Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, kemudian subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial lalu subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman untuk warga melalui sosialisasi serta edukasi juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan kegunaan dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang dimaksud nantinya akan dikembalikan untuk masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan khasiat pada menyejahterakan rakyat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Terampil (PIP) dan juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat dalam media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






