Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan konfirmasi distribusi materi bakar minyak (BBM) tiada terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi terdakwa pada persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan juga hasil kilang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pada berada dalam proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM untuk masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi terhadap rakyat tetap memperlihatkan menjadi prioritas utama lalu berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar untuk media, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga aparat penegak hukum yang digunakan berada dalam mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja identik dengan aparat berwenang lalu berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap saja mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan kegiatan bisnis berpegang pada prinsip transparansi kemudian akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian komoditas kilang pada PT Pertamina, subholding, kemudian KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang dimaksud diadakan pascaekspose perkara kemudian alat bukti yang dimaksud cukup. Kejagung mengatakan kerugian negara akibat persoalan hukum dugaan aksi pidana korupsi tata kelola minyak mentah juga item kilang Pertamina, subholding, kemudian KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan oleh sebab itu kasusnya berlangsung selama 5 tahun di area tahun 2018-2023. “Pastinya kami telah peringkat perkara dengan BPK, sudah ada kami tuangkan di risalah hasil ekspose sehingga di dalam sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.






