Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang digunakan sudah ada saya ungkapkan sebelumnya, juga sudah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan terhadap barang dan juga jasa mewah,” kata Presiden yang tersebut didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang permintaan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula dan juga tiada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang serta jasa yang mana selain tergolong barang mewah, tidak ada ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang tersebut berlaku sekarang, yang sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang serta jasa yang mana merupakan permintaan pokok masyarakat, yang selama ini diberi sarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari pada warung juga supermarket tiada akan ada kenaikan PPn serupa sekali.
“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan di dalam barang permintaan pokok juga sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan juga keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn hanya sekali dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang dimaksud persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang dimaksud dikenakan PPN, pada konferensi pers yang digunakan identik Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang mana terkena PPn 12 persen yang dimaksud telah diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 lalu PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang digunakan bernilai dalam melawan Rp30 M, balon udara yang digunakan bisa saja dikendalikan, pesawat udara lalu private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut telah terjadi disepakati DPR dengan Pemerintah, yang dimaksud mengamanatkan untuk meninggikan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggal PPn semata-mata untuk barang-barang mewah sehingga tiada berdampak mirip sekali terhadap hidup warga banyak. Seperti yang digunakan telah lama disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang digunakan pruden lalu disiplin, maka keuangan negara akan masih terjaga dengan baik,” tutup Prita.






