DPRD Sumatera Barat Desak otoritas Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal

Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendesak pemerintah provinsi segera berkoordinasi kemudian mengevaluasi keberadaan tambang emas ilegal. Hal ini menyusul longsornya tambang emas ilegal di dalam ke Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Daerah Solok, Sumatera Barat, yang tersebut menewaskan 13 penambang, 27 September 2024 lalu.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera melakukan evaluasi terkait kejadian ini,” kata Muhidi di Padang, Rabu, 9 Oktober 2024 seperti dilansir Antara.
Meskipun persoalan izin tambang emas berada di dalam pemerintah pusat, kata Muhidi, pemerintah provinsi juga diperlukan bersikap menghadapi keberadaan tambang-tambang ilegal itu agar persoalan hukum sama bukan kembali terjadi.
Muhidi juga memandang perlunya evaluasi menyeluruh menghadapi keberadaan tambang emas ilegal itu untuk melindungi lingkungan. “Jangan sampai target penduduk mencari sumber perekonomian tapi justru merobohkan lingkungan kemudian lain sebagainya,” katanya.
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Pemuka Provinsi Sumbar Audy Joinaldy menegaskan, pengawasan tambang mineral serta batu bara (minerba) berada ke pemerintah pusat. pemerintahan provinsi hanya sekali mempunyai kewenangan mengawasi tambang galian C.
Namun Joinaldy menyatakan tiada akan tinggal diam mengingat perkara tanah longsor tambang emas di dalam Ranah Minang bukanlah kali pertama terjadi, kemudian telah lama menyebabkan banyak orang yang terluka jiwa. “Ke depan tiada kemungkinan besar dibiarkan begini terus akibat kejadiannya berulang kemudian korbannya masyarakat,” kata Audy seperti diambil Antara.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat mencatatkan data mengenai dampak lingkungan yang mana harus diperhatikan dari tambang emas ilegal di dalam Solok itu terhadap hulu SUngai Batanghari.
“Antara tahun 2001 hingga 2023, wilayah yang dimaksud kehilangan 4.580 hektar tutupan pohon, setara dengan penurunan sebesar 3,5% sejak tahun 2000,” kata Kepala Divisi Perkuatan Kelembagaan serta Hukum Lingkungan Walhi Sumbar Tomy Adam untuk Tempo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Berdasarkan investigasi Walhi di Wilayah Sijunjung, Dharmasraya lalu Solok Selatan, kata Tomy, kehilangan tutupan pohon itu akibat aktivitas tambang emas ilegal dalam sepanjang aliran Sungai Batanghari. “Kehilangan tutupan ini juga didapatinya dekat Nagari Sungai Abu yang mana berjalan longsoran tambang beberapa minggu yang tersebut lalu,” kata Tomy.
Tomy menambahkan, massifnya tambang emas di kawasan Sungai Abu itu dimulai sejak 2022. Luasan tambangnya lebih banyak dari 10 hektare untuk satu titik tambang. Dari data citra satelit, titik tambangnya cukup banyak. Ia menganggap maraknya penambangan ilegal pada kawasan yang dimaksud akibat lemahnya pengawasan, selain tak adanya kebijakan yang digunakan jelas mengenai itu.
Artikel ini disadur dari DPRD Sumatera Barat Desak Pemerintah Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal






