KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro orang karyawan swasta sebagai saksi pada persoalan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di area PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat di pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan langkah pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro diadakan dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen pada PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan industri terperiksa dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen dalam PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam tindakan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum diadakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh regu penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan dituduh dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk Tersangka ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan pada Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penjara dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






