Berperan pada Proyek Asta Cita, otoritas Diminta Lindungi IHT

JAKARTA – Ketua Umum Publik Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau kemudian cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui item hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 serta aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
“Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut merupakan representasi kekuatan global yang mana merongrong kedaulatan bangsa,” kata Homaidi dihubungi di area Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di tempat antaranya mengatur pembatasan TAR kemudian nikotin, melarang material tambahan, kemudian penyeragaman kemasan yang tersebut bukan cocok diterapkan pada Indonesia yang mana miliki item khas seperti kretek. “Dengan pelarangan substansi tambahan, akan menyebabkan petani tembakau dan juga cengkih menjadi tak terserap hasil panennya,” ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia mempunyai alasan kuat untuk tak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia miliki kepentingan yang mana besar terhadap komoditas tembakau serta item hasil tembakau.
“Pendapatan negara yang digunakan dipungut dari CHT tiap tahun beratus-ratus triliunan, dan juga tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujar Homaidi.
Kedua, lapangan usaha kretek merupakan bidang yang mana memberikan khasiat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja sebab bisa jadi mengakomodasi lebih lanjut dari 6 jt orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang digunakan terlibat pada sektor bidang kretek ini kemudian menggantungkan hidupnya dari sektor bidang hasil tembakau,” imbuhnya.
Kepala Kajian lalu Advokasi MPKI Agus Surono menambahkan, bidang kretek sudah ada seharusnya mendapatkan proteksi nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto yang mana ingin mengupayakan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang tersebut berkualitas, mengupayakan kewirausahaan untuk keadilan perekonomian dan juga pemberantasan kemiskinan.
MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi pengamanan sektor kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersatu dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan pada rangka menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan bisa jadi menjadi desain kebijakan yang dimaksud menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang digunakan ada lalu memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam lapangan usaha tembakau,” kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi untuk pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC sudah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi atau kebijakan pemerintah yang digunakan mengancam kedaulatan nasional. Ketiga, melindungi bidang kretek nasional dari semua bentuk aksi kemudian konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang digunakan asli (iconic) juga tak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, telah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.






