Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang mana Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang digunakan identik di pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang mana berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang dimaksud harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas pada jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang digunakan mengangkut pendatang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan tak lama kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang dimaksud berubah jadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mana mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat tak lama kemudian lintas juga rambu tak lama kemudian lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Hal yang Diutamakan dalam Jalan
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






