Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada pembukaan III di dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tiada dibacakan, yang dimaksud berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dipanggil untuk pembukaan waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang mana belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang tersebut belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Kepala Daerah Bungo, PHPU Pimpinan Daerah Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan pada persidangan dalam hari yang digunakan sama.
“Bagi perkara-perkara yang digunakan lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli sebab ini semuanya Kepala Kabupaten maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi serta ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang digunakan akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara bukan dibacakan oleh Mahkamah yang tersebut artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan tak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang digunakan diputus maupun yang mana ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang mana belum diputus atau ditetapkan dikarenakan perkara yang dimaksud akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pembukaan II ditutup.






