Prabowo Patok Harga Gabah Kering Rp6.500, Gerbang Tani: Perlu Dikawal pada Lapangan

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) terkait nilai minimal gabah kering Rp6.500/kg mendapat apresiasi berbagai kalangan. Gerbang Tani menilai langkah yang dimaksud sebagai bentuk keberpihakan Prabowo untuk para petani juga harus dikawal bersama.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dimaksud mematok tarif gabah kering petani di dalam hitungan Rp6.500/kg. Jika kebijakan ini terealisasi akan datang sangat menguntungkan para petani dikarenakan selama ini nilai tukar gabah kering seringkali di tempat bawah biaya produksi sehingga petani kerap merugi,” ujar Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad, Hari Jumat (7/2/2025).
Untuk diketahui, pernyataan Presiden Prabowo tentang patokan nilai tukar gabah kering disampaikan pada waktu sidak ke Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Hari Senin (3/2/2025). Kepala Negara mengadakan telekonferensi dengan petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, lalu Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi kemudian Beras (Perpadi).

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto/Istimewa
Idham menyatakan biaya gabah kerap anjlok ketika musim panen raya. Adanya pasokan berlebih, keterbatasan gudang penyimpanan, hingga ketergantungan petani untuk tengkulak menjadi beberapa faktor pemicu. “Situasi ini diperparah dengan tidaklah konsistennya kebijakan pemerintah seperti tetap saja melanjutkan impor beras atau kurang sigapnya intervensi bursa untuk menstabilkan tarif gabah,” katanya.
Posisi lemah petani, kata Idham, mengancam regenarasi profesi ini. Banyak anak muda yang digunakan pada waktu ini engan terjun ke dunia pertanian. Situasi ini di jangka panjang akan mengancam kedaulatan pangan yang menjadi cita-cita Presiden Prabowo.
“Ini ironis, sebagai negara agraris Indonesia terancam tidaklah mendapatkan pasokan tenaga kerja sebab anak muda engan jadi petani lantaran terus merugi,” paparnya.
Idham wanti-wanti agar kebijakan Prabowo menetapkan patokan biaya gabah kering ini dikawal bersama. Dia menuturkan, jangan sampai kebijakan ini diabaikan oleh perusahaan penyedia beras yang digunakan ingin mengeruk keuntungan berlebih. Selain itu, petani harus meyakinkan jikalau kualitas gabah merek terjaga khususnya terkait isi air.
“Kualitas kadar air maksimal 25% juga kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah bukan memenuhi standar tersebut, maka akan dijalankan penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini akan jadi celah bagi pemerintah untuk memainkan nilai tukar yang dimaksud ujungnya kembali merugikan petani sendiri,” pungkasnya.






