Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meningkatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang tersebut pada akhirnya juga diharapkan dapat memacu peningkatan sektor ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara kemudian efektif memajukan perekonomian nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di area mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah terjadi ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di dalam sekitar 3,5% Pendapatan Domestik Bruto nominal.
Krisna mengatakan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menyokong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan perkembangan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik apabila aktivitas perekonomian menurun.
Krisna berpendapat, tak efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan juga jasa. Terlebih PPN cuma dikenakan untuk usaha-usaha yang digunakan dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dimaksud kemungkinan juga tiada mendominasi pelaku bisnis dalam Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilaksanakan upaya yang tepat agar bisa saja menggalakkan semakin sejumlah perniagaan untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Pembaruan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang dimaksud selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat menggerakkan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengempiskan restriksi pasar, dan juga memulai pembangunan ekosistem kewirausahaan yang mana sehat agar memacu peningkatan UMKM. Krisna pun mengapresiasi apabila pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi pada berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff pada sektor padat karya dan juga deflasi. Memang, negara yang tersebut memiliki target perkembangan ekonomi yang mana tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






