HGB Sudah Resmi Tapi Dikucilkan

Amir Hamzah
Koordinator Linkar Studi Independensia
BAYANGKAN sebuah perusahaan yang dimaksud memiliki dokumen “resmi” pada bentuk Surat Hak Guna Bangunan (HGB) sanggup dievaluasi, bahkan dibatalkan sepihak. Hal disinyalir memberikan efek ganda yakni perusahaan yang terlibat juga keterbukaan pemerintah.
HGB yang dimaksud diakui bersatu secara tiba-tiba dievaluasi sendiri. Iklim perniagaan akan mengambil bagian terpukul jikalau komitmen itu justru dirusak pelopor negara.
Rencananya evaluasi yang mana dilaksanakan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Hal yang Diutamakan (KPPIP) ini telah lama mencapai tahap penyampaian hasil. Sekarang, kementerian teknis pengusul serta pemberi rekomendasi harus menindaklanjuti hasil evaluasi.
Evaluasi ini mencakup Tropical Coastland kemudian seluruh proyek PSN, yang dimaksud akan selesai di dalam tahun ini atau setelahnya 2025. Menteri dan juga gubernur yang tersebut mengusulkan atau memberikan rekomendasi teknis untuk seluruh proyek PSN menerima permintaan untuk evaluasi teknis juga rekomendasi keberlanjutan.
Menariknya pemerintah diminta penuh mengevaluasi pengembang di proyek Ecotourism Tropical Coastland dalam sedang ketergesaan pagar laut Tangerang. Namun, rekomendasi untuk pihak-pihak terkait tidak ada akan cukup untuk menyelesaikan kesulitan ini.
Nyatanya pemerintah ditekan mencabut status PSN pada pesisir utara Tangerang juga memeriksa semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebut dimiliki oleh PIK 2. Belakangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan memberikan sanksi berat 6 pejabat BPN namun rakyat tak tahu siapa mereka.
Jika status PSN dicabut, semua proses yang digunakan sedang diadakan berhadapan dengan nama PSN Ecowisata Tropical Coastland secara otomatis akan berhenti. Pencabutan status PSN ini pada dasarnya kurang mempunyai dasar yang digunakan jelas. sebabnya secara jelas sertifikat yang digunakan dimiliki pengembang membeli tanah dari warga di area kawasan pesisir utara Tangerang.
Surat hak milik (SHM) yang tersebut dibeli dari warga dengan status suratnya adalah surat hak milik. Selanjutnya, tanah berstatus HGB harus berada di tempat daratan, tidak di dalam lautan atau dalam area pagar laut Tangerang, dikarenakan status sertifikat SHM telah lama diubah menjadi SHGB. Keputusan yang dimaksud dibuat Kementerian Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah untuk menerbitkan HGB pada wilayah yang mana telah dilakukan mengalami abrasi.
Meskipun wilayah yang dimaksud sebelumnya berstatus HGB, namun sebab abrasi, HGB juga otomatis hilang kemudian bukan dapat lagi diakui. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.






