Kementerian Pertanian, tugas serta fungsinya

Ibukota Indonesia – Nusantara miliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, hal itu dipengaruhi oleh keadaan alamnya yang tersebut beriklim tropis juga letak geografisnya yang tersebut strategis yaitu di dalam antara dua benua Asia lalu Australia juga dua samudra Samudra Pasifik dan juga Samudra Hindia.
Dengan sumber daya alam yang melimpah, sektor pertanian menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Nusantara pun dikenal sebagai negara agraris dengan beragam hasil dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, juga kehutanan.
Kementerian Pertanian memiliki peran penting pada mengurus serta mengembangkan sektor-sektor tersebut.
Melalui bermacam kebijakan kemudian inisiatif yang tersebut dilaksanakan, Kementerian Pertanian berupaya untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani dan juga ketahanan pangan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pertanian miliki beberapa tugas juga fungsi yang telah lama ditetapkan untuk menggalang peningkatan sektor pertanian.
Ruang lingkup dari Kementerian Pertanian adalah melaksanakan perumusan, penetapan kemudian pelaksanaan kebijakan dalam bidang penyediaan prasarana juga sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil pertanian, standar instrumen bidang pertanian, lalu penyelenggaraan penyuluhan kemudian pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Tugas Kementerian Pertanian
Pekerjaan dari kementerian pertanian diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 yang dimaksud menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pertanian untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian Pertanian
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pertanian menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut :
- Perumusan, penetapan, kemudian pelaksanaan kebijakan di dalam bidang penyediaan prasarana dan juga sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, kemudian pemasaran hasil pertanian.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang berubah menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
- Pengawasan berhadapan dengan pelaksanaan tugas di dalam lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan juga supervisi berhadapan dengan pelaksanaan urusan pada bidang penyediaan prasarana kemudian sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, serta pemasaran hasil pertanian.
- Penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan kemudian pemeliharaan, dan juga harmonisasi standar instrumen pada bidang pertanian.
- Penyelenggaraan penyuluhan lalu pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan perkarantinaan pertanian serta pengawasan keamanan hayati.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi pada lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan dukungan yang tersebut bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi ke lingkungan Kementerian Pertanian.
Artikel ini disadur dari Kementerian Pertanian, tugas dan fungsinya






